Diduga Menghina Ketum PPP, Wartawan Senior Diciduk Polisi

Ketua Umum PPP Romahurmuziy
Sumber :
  • Dok. PPP

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap wartawan senior bernama Asyari Usman atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Menuru Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Komisaris Besar Polisi Asep Safrudin, Asyari ditangkap pada Jumat 9 Februari 2018.

Asyari diringkus polisi setelah kubu Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy, melaporkan dugaan penghinaan itu ke Bareskrim Polri.

"Betul (Asyari ditangkap), terkait pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Asep saat dikonfirmasi wartawan.

Asep menuturkan, tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan Asyari, dituangkan dalam bentuk tulisan atau artikel di media online bernama Teropong Senayan.

Asep juga membenarkan, artikel yang dimaksud berjudul "Dukung Djarot-Sitorus: Ketum PPP Menjadi ‘Politisex Vendor’?" yang tayang pada Kamis 11 Januari 2018.

“Nah itu dia, betul,” ujarnya.

Asep mengatakan, saat ini Asyari sedang menjalani pemeriksaan penyidik di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. "Sedang melakukan pemeriksaan," ucapnya.

Asyari disangkakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 (3) Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 / 311 KUHPidana tentang Penghinaan/Pencemaran Nama Baik.