KPK Limpahkan Berkas Penyuap Bupati Kukar

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sumber :
  • Anadolu Ajansi/ Eko Siswono Toyudho

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas penyidikan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, selaku tersangka pemberi suap ke Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pelimpahan tersebut dari penyidik ke jaksa KPK.

"Hari ini (Kamis 15 Februari 2018) dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka HSG," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 15 Februari 2018.

Dengan adanya pelimpahan tersebut, Jaksa KPK memiliki waktu hingga 14 hari untuk penyusunan berkas dakwaan, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Sidang rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Febri.

Sebagai informasi, hingga hari ini sekurangnya total 19 saksi telah diminta keterangannya oleh KPK terkait kasus suap yang melibatkan Bupati Kukar tersebut.

Tersangka Hery Susanto Gun sendiri telah dua kali diperiksa dalam kapasitas tersangka pada 19 Desember 2017 dan 5 Januari 2018 lalu.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Rita diduga menerima uang sejumlah Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hari Susanto Gun.

Uang suap dimaksudkan untuk memuluskan pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Pada perkara ini, penyidik juga telah menjerat Komisaris PT Media Bangun, Khairudin, yang diduga KPK bertugas selaku penghubung pemberian suap.