KPK Lelang Mobil Mewah Eks Presiden PKS

Mobil Sitaan di DPP PKS Dibawa ke KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang rampasan dari sejumlah kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Kali ini, lembaga antirasuah itu akan melelang empat mobil dari tiga kasus yang pernah ditangani.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan bahwa dua mobil pertama yang akan dilelang yakni milik terpidana Luthfi Hasan Ishaaq, mobil merek VW Caravelle 2.0 warna Deep Black tahun 2012 dengan pelat nopol B 948 RFS dan mobil FJ Cruiser 4.0 L WD warna hitam.

Febri mengungkapkan bahwa VW ini dibuka dengan harga Rp279.623.000, adapun FJ Cruiser Rp479.277.000.

Sementara itu, kendaraan lainnya yang akan dilelang adalah milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, yakni mobil bermerek Toyota Vellfire 2.4 ZA/T tahun 2010 warna hitam dengan pelat nopol B 85 D. Mobil ini, menurut Febri, akan ditawarkan harga limit Rp157.094.000.

Terakhir, yakni mobil milik mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, Jaguar warna hitam metalik berpelat nopol B 123 RX. Mobil ini dibuka dengan limit Rp488.661.000.

Febri menambahkan, pihaknya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan ini pada Selasa, 27 Februari 2018 pukul 12.00-14.00 WIB.

"Mekanisme lelang tanpa kehadiran peserta lelang, dengan menggunakan aplikasi lelang e-Auction dengan perantara KPKNL Tangerang I," kata Febri melalui pesan singkatnya, Senin, 19 Februari 2018.

Cara penawaran lelang, lanjut Febri, juga dengan cara open bidding melalui www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Namun, peserta masih dapat melihat barang yang akan dilelang pada Kamis, 22 Februari 2018.

"Calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2018 pukul 10.00-12.00 WIB di Rupbasan Klas I Jakarta Barat dan Tangerang, Jalan TMP Taruna No 41, Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten," kata Febri.

Diketahui, Sanusi telah divonis 7 tahun penjara atas kasus suap pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta di Baleg Daerah DPRD DKI. Selain itu, Sanusi dijerat kasus pencucian uang.

Sementara itu, Luthfi Hasan merupakan mantan presiden PKS yang dijerat 10 tahun penjara karena terbukti terima suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Adapun Nazaruddin merupakan terpidana Wisma Atlet dan TPPU saham PT Garuda Indonesia.