Abraham Samad: Jokowi Saja Tak Bisa Intervensi KPK

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad.
Sumber :
  • Viva.co.id/Danar Dono

VIVA - Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permintaan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, untuk menunda pengumuman calon kepala daerah sebagai tersangka korupsi, dianggap sudah tepat.

Demikian disampaikan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, dalam keterangannya diterima VIVA, Rabu, 14 Maret 2018.

Menurut Abraham, penolakan ini penting dilakukan agar tak menghambat dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi terhadap para calon kepala daerah yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

"Jabatan yang melekat pada Pak Wiranto adalah Menko Polhukam. Jadi permintaan terhadap KPK agar menunda pengumuman tersangka kepala daerah yang terlibat korupsi itu sudah merupakan bentuk intervensi terhadap KPK, yang merupakan lembaga independen. Jangankan kementerian, Presiden pun tidak bisa mengintervensi KPK," kata Abraham.

Abraham menjelaskan, dalam sistem tata negara, KPK ditempatkan sebagai lembaga independen yang berfungsi sebagai lembaga penegakan hukum yang memberantas korupsi. Termasuk di sejumlah daerah yang melibatkan calon kepala daerah petahana, maupun bukan.

"Kalaupun KPK meluluskan permintaan Wiranto untuk menunda pengumuman tersangka, maka dampak yang ditimbulkan atas penundaan itu tidaklah kecil dan bahkan semakin buruk," kata Abraham.

Salah satu contoh, lanjut dia, bila seorang kepala daerah yang semula sudah dilakukan pengusutan terhadap kasus korupsi, tapi kemudian ditunda karena ada permintaan, setelah selesainya pilkada dan dilantik menjadi kepala daerah, persoalan akan kembali muncul.

"Selain merugikan biaya, waktu, dan tenaga menyiapkan pilkada, juga rugikan rakyat pemilih yang tak percaya lagi pemimpinnya sendiri karena mereka merasa dipimpin kepala daerah yang korup," kata Abraham. (ase)