Satu Rumah Mewah di Bali Jadi Pabrik Narkoba Gorila

Polisi menggerebek sebuah rumah mewah di Perumahan Umum Pesona Paramita 2, Jalan Tunjung Sari, Denpasar, Bali pada Kamis, 22 Maret 2018.
Sumber :
  • VIVA/Bobby Andalan

VIVA – Polisi menggerebek sebuah rumah mewah di Perumahan Umum Pesona Paramita 2, Jalan Tunjung Sari, Denpasar, Bali pada Kamis, 22 Maret 2018. Rumah itu ternyata dijadikan pabrik narkoba tembakau sintetis yang kadang disebut tembakau gorila.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sintetik kanabinoit dalam bentuk five fluoro ADB yang dicampur tembakau biasa sebanyak 30 kilogram. Sebagian sudah dikemas dalam kantong-kantong plastik kecil masing-masing seberat lima gram. Narkoba itu sudah siap diedarkan.

Penggerebekan itu hasil penyelidikan dari laporan aparat Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada 19 Maret 2018. Waktu itu Bea Cukai memberitahukan bahwa ada pengiriman satu paket yang diduga berisi narkoba jenis gorila seberat 500 gram dari Jakarta ke Bali.

Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian melacak pengiriman itu dan pada akhirnya menangkap satu orang berinisial KAP di Denpasar pada 20 Maret. Sebelum itu polisi telah menerima satu paket diduga berisi narkoba dari perusahaan jasa pengiriman Federal Express.

Menurut Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Komisaris Besar Polisi Asep Zaenal, berdasarkan hasil interogasi terhadap KAP, didapat informasi tentang sebuah rumah yang dijadikan tempat memproduksi narkoba gorila.

Rumah mewah di Perumahan Umum Pesona Paramita 2 itulah yang dimaksud si tersangka. Polisi segera bergerak dan menyergap rumah itu. Di sana didapati sejumlah orang yang ditengarai sebagai produsen tembakau gorila.

Berdasarkan pengakuan tersangka, rumah itu baru disewa selama tiga bulan terakhir. “Kami masih melakukan proses pengembangan karena ini ternyata sudah pengiriman yang ketiga kali. Kami masih kumpulkan barang bukti, kita akan kembangkan, terutama pengirimnya berinisial D,” kata Asep.