Jasa Raharja Tak Santuni Korban Jembatan Ambruk di Tuban

Kepala Jasa Raharja Surabaya, Suhadi.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – PT Jasa Raharja (Persero) menyampaikan tidak berkewajiban memberikan santunan kepada korban jembatan ambruk di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Selasa, 17 April 2018. Sebab, peristiwa yang terjadi di atas aliran Sungai Bengawan Solo itu bukan termasuk kategori kecelakaan lalu lintas, tapi karena rusaknya konstruksi jembatan.

Korban jembatan ambruk penghubung Tuban-Lamongan itu tercatat lima orang. Satu orang meninggal dunia, yakni sopir truk bernama Mukhlisin (49 tahun), warga Gresik; satu sopir truk dalam kondisi koma; satu kernet truk luka-luka bernama Saiful Arif (41), warga Gresik; pengendara sepeda motor luka-luka bernama Ubaidillah Maksum, warga Tuban; dan Muhammad Rizal, warga Lamongan.

“Saya kira, sesuai perundang-undangan bahwa Jasa Raharja itu memberikan perlindungan akibat dari lakalantas (kecelakaan lalu lintas). Saya kira kalau di jembatan (ambruk di Tuban) itu bukan lakalantas,” kata Kepala Cabang Jasa Raharja Surabaya, Suhadi, di kantornya pada Rabu, 18 April 2018.

Peristiwa ambruknya jembatan di jalur Pantai Utara itu, kata Suhadi, diduga karena ausnya konstruksi dan beratnya muatan truk yang melintas. “Seperti kecelakaan yang di Bandara Soekarno Hatta yang tertimpa dinding, itu bukan lakalantas. Tentunya hal itu tidak pada posisi kita untuk memberikan (santunan) itu, karena kita dibatasi undang-undang,” katanya.

Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan atau SWDKLLJ oleh pemilik kendaraan sebagaimana tertera dalam surat tanda nomor kendaraan atau STNK diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas saja. “Jadi, sumbangan wajib (di STNK) truk itu adalah memberikan perlindungan, misalnya, kepada orang yang ditabrak truk itu,” ujarnya.