KPUD: Gugatan Khofifah Tidak Berdasar

Sumber :

VIVAnews – Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Timur menilai gugatan pasangan calon Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji) tidak berdasar, terutama yang meminta Komisi membatalkan perhitungan suara yang memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa).

”Gugatan tidak menyebut secara jelas apa dasar pembatalan itu,” kata kuasa hukum Komisi, Fahmi Bachmid dalam sidang sengketa pilkada Jawa Timur, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu 19 November 2008.

Menurut Fahmi, yang punya kewenangan menghitung suara adalah panitia pemilihan kecamatan, komisi pemilihan kabupaten, dan komisi pemilihan propinsi. ”Pemohon tidak menyebut mana yang benar atau salah,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum pasangan Karsa, Tri Moelja mengatakan ada kesalahan pemohon dalam mengajukan rekapitulasi kabupaten, yang harusnya berjumlah 38. Pemohon, katanya, hanya mengajukan rekapitulasi suara di 37 kabupaten, tidak termasuk Lumajang. ”Apakah ini disengaja? Apakah akan menghapus peta Lumajang dari Jawa Timur,” katanya.

Kuasa hukum yang lain, Todung Mulya Lubis mengatakan terminologi ‘pelanggaran’ yang digunakan pemohon tidak tepat karena Mahkamah Konstitusi tak berwenang menangani pelanggaran pilkada. ”Soal pelanggaran, penanganan dan kewenangan ada di panwaslu. Tapi tak ada laporan yang masuk panwaslu,” katanya.

Pasangan Khofifah-Mudjiono menggugat Keputusan KPUD Jawa Timur No 30 Tahun 2008 Tanggal 11 November 2008 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Putaran II yang memenangkan Karsa dengan selisih suara yang tipis.