Pemohon Minta Keterangan Saksi Dirahasiakan

Sumber :

VIVAnews – Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono mengajukan 21 saksi dalam sidang gugatan hasil perhitungan suara pilkada Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi terkait dugaan pelanggaran dalam proses pilkada. Pemohon minta perdebatan  saksi dirahasiakan.

”Kami minta saksi dilindungi hak asasi manusianya termasuk hak hidup,” kata Juru Bicara Pemohon, Muhammad Asrun dalam sidang sengketa pilkada Jawa Timur, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu 19 November 2008.

Namun, permintaan itu ditepis ketua majelis panel hakim konstitusi, Maruarar Siahaan. ”Apakah sedemikian genting sehingga saksi dirahasiakan,” kata Maruarar.

Menurutnya, merahasiakan saksi tak lazim dalam sidang di Mahkamah. ”Ini aneh, sidang dinyatakan terbuka masa pers dilarang meliput,” kata Maruarar.

Mantan hakim tinggi itu  meminta pemohon mengurangi jumlah saksi. Namun, pemohon berdalil para saksi mewakili lokasi yang dianggap terjadi penyimpangan.

Menurut anggota Pengawas Pemilu, Sri Sugeng Pudjatmiko, soal keamanan bukan urusan pengadilan. ”Aman tidak akan itu urusan kepolisian,” katanya.

Pantauan VIVAnews, sidang hari ini didatangi semua pihak, termasuk Khofifah dan Saifullah Yusuf. Sementara di halaman Mahkamah, tampak berkumpul massa pendukung Khofifah dan Mudjiono yang datang dengan dua bus besar.