KPK Perpanjang Penahanan 12 Anggota DPRD Kota Malang

Gedung DPRD Kota Malang.
Sumber :
  • VIVA/ Lucky Aditya.

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan 12 tersangka suap pembahasan APBDP tahun 2015. Ke-12 anggota DPRD Kota Malang itu akan kembali mendekam di rutan selama 30 hari ke depan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap 12 anggota DPRD Malang selama 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jumat, 22 Juni 2018.

Febri menjelaskan, penahanan 12 anggota DPRD Kota Malang itu diperpanjang terhitung sejak 21 Juli 2018. Perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.

KPK menetapkan Wali Kota Malang Mochammad Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Tahun Anggaran 2015. Anggota DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain, HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astut, masing-masing sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Malang.

Kemudian para anggota dewannya yakni, Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiana, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Ya'qud Ananda Budban serta Abdul Rachman.

Kasus suap ini merupakan hasil pengembangan kasus yang lebih dulu menjerat mantan Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono. Keduanya kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur. (mus)