Alasan Kejaksaan Baru Eksekusi Koruptor Tol JORR Setelah 17 Tahun

Penangkapan Thamrin Tanjung, Tersangka Korupsi Tol JORR.
Sumber :
  • istimewa.

VIVA – Jaksa Eksekutor Jakarta Pusat bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Thamrin Tanjung, terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi Pondok Pinang-Jagorawi (JORR) Pondok Pinang-TMII senilai Rp1,05 triliun.

Thamrin ditangkap di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa malam, 10 Juli 2018, saat hendak makan.

Thamrin sendiri sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap pada 2001 atau tepatnya 17 tahun lalu. Lalu apa alasan jaksa baru mengeksekusi Thamrin?

Kasipenkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, mengatakan penangkapan Thamrin usai permohonan grasi yang diajukannya ditolak oleh Presiden.

"Tanggal 6 April 2018 Keppres yang isinya menolak permohonan grasi Thamrin Tanjung diterima di Kejari Jakarta Pusat," kata Nirwan kepada VIVA, Kamis, 12 Juli 2018.

Thamrin divonis di tingkat kasasi pada tahun 2001. Putusan Thamrin teregister dengan Nomor: 720K/Pid/2001 tertanggal 11 Oktober 2001.

"Berdasarkan penetapan Ketua PN Jakpus no.189/pid.B/1998 tanggal 7 okt 2002 yang menetapkan penangguhan penahanan pelaksanaan eksekusi atas nama Thamrin Tanjung sampai menunggu keputusan permohonan grasinya," katanya.

Berdasarkan putusan MA, Thamrin divonis dua tahun penjara dan denda Rp25 juta. Selain itu, Thamrin divonis membayar uang pengganti Rp8 miliar.

Thamrin Tanjung merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya dengan nilai Rp1,05 triliun dan US$471.000.000 yang telah berkekuatan hukum tetap. (ase)