KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus dugaan suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh, tahun anggaran 2018. 

Penahanan atas Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dan pihak swasta Hendri Yuzal diperpanjang mulai 24 Juli 2018 sampai 1 September 2018. Sedangkan, Bupati Bener Meriah Ahmadi dan tersangka Syaiful Bahri diperpanjang masa penahanannya, dari 25 Juni sampai 2 September 2018.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terkait dengan pengalokasian dan penyaluran DOKA tahun 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat 20 Juli 2018.

Pada kasus ini, Irwandi diduga menerima Rp500 juta yang merupakan bagian dari keseluruhan komitmen fee Rp1,5 miliar dari Ahmadi. Uang tersebut diduga berasal dari para  pengusaha yang mendapat proyek di Bener Meriah. 

KPK mengendus skandal Irwandi. Sebab, setiap anggaran untuk proyek yang dibiayai DOKA akan dipotong 10 persen dari jumlah anggaran pada tahun ini sebesar Rp8,03 triliun. 

Untuk pejabat tingkat provinsi akan menerima fee sebesar 8 persen dan 2 persen untuk tingkat kabupaten. 

Pada kasus ini, KPK juga melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang saksi. Mereka adalah model cantik sekaligus tenaga ahli Aceh Marathon, Steffy Burase; Kadis PUPR Pemprov Aceh, Rizal Aswandi; Kepala ULP Pemprov Aceh, Nizarli;  Teuku Fadhilatul Amri. (ren)