Suap Adik Zulkifli Hasan, KPK Perpanjang Penahanan Legislator PAN

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (tengah) digiring ke Gedung KPK usai kena OTT, Jumat 27 Juli 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugroha, atas kasus suap Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 16 Agustus sampai 24 September," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa, 14 Agustus 2018.

Dalam kasus ini, selain Agus dan Zainuddin, penyidik KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anjar Asmara serta pihak swasta dari CV 9 Naga Gilang Ramadhan.

Keempat tersangka tersebut dijerat pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Selatan pada 26 Juli 2018 lalu terkait proyek-proyek di Pemkab Lamsel.

KPK menduga Bupati Lampung Selatan yang merupakan adik kandung Ketum PAN Zulkifli Hasan bersama Agus dan Anjar berkoordinasi mengatur pelelangan di Dinas PUPR, setelah dijanjikan imbalan uang sebesar 10-17 persen oleh Gilang. Hasilnya, Gilang memenangkan 15 proyek senilai Rp 20 miliar pada tahun 2018.