JK: Status Gempa Lombok Bencana Nasional jika Pemda Kolaps

Wapres Jusuf Kalla.
Sumber :
  • Sekretariat Wapres.

VIVA – Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan bahwa gempa bumi bermagnitudo besar yang berkali-kali melanda Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) hanya akan ditetapkan sebagai bencana nasional jika Pemerintah Provinsi NTB lumpuh atau kolaps.

Status itu sebelumnya pernah ditetapkan saat Pemerintah Provinsi Aceh lumpuh akibat bencana gempa dan tsunami dahsyat pada 26 Desember 2004.

"Status bencana nasional itu kalau pemerintah (daerah) kolaps seperti di Aceh," ujar JK saat meninjau lokasi gempa, dikutip dari keterangan Sekretariat Wakil Presiden, Selasa, 21 Agustus 2018.

Sementara itu, menurut JK, meski sejumlah wilayah di Lombok porak poranda, Pemerintah Provinsi NTB, juga pemerintah-pemerintah kabupaten masih bisa tetap berfungsi.

"Ini gubernur masih ada, bupati ada. Jadi tetap, tanggung jawab (penanggulangan bencana) ke pemerintah daerah," ujarnya. 

Meski demikian, JK menyampaikan, penetapan status bencana sejatinya tidak mendesak dilakukan. Pemerintah pusat tetap menurunkan bantuan dengan jumlah besar sekalipun Pemerintah Provinsi NTB menjadi pihak yang memiliki tanggung jawab penuh menanggulangi bencana.

"Tidak urusan status itu. Tapi yang penting, semua kerugian sama saja, kita bantu. Tidak ada bedanya," tuturnya.