KPK Ingatkan Masyarakat Tak Pilih Caleg Koruptor dalam Pileg 2019

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sumber :
  • Anadolu Ajansi/ Eko Siswono Toyudho

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan agar masyarakat turut mencermati rekam jejak dan latar belakang para calon anggota legislatif tahun 2019. 

KPK meminta publik tidak memilih caleg, yang memiliki catatan hitam pernah melakukan tindak pidana korupsi. 

"Kami berharap dalam konteks pencegahan dan perwujudan politik yang bersih ke depan dalam pemilu legislatif, ke depan aspek latar belakang dari calon anggota legislatif itu diperhatikan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat, 14 September 2018. 

Dalam kesempatan sama, Febri pun kembali menegaskan dukungannya terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, yang salah satunya memuat larangan mantan narapidana kasus korupsi, narkoba dan kejahatan seksual pada anak untuk menjadi calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

Febri menambahkan, para mantan narapidana korupsi sebaiknya tidak diloloskan untuk menjadi caleg. Peringatan KPK terkait caleg eks koruptor ini bukan tanpa alasan. Sebab secara total terdapat 220 anggota dewan yang tersangkut kasus korupsi. Dari jumlah itu, 145 di antaranya adalah legislator dari 13 provinsi yang ada di Tanah Air.

"Lebih dari 145 orang anggota DPRD di seluruh Indonesia yang tersebar di 13 provinsi yang diproses dalam kasus korupsi. Totalnya kalau ditambah antara DPRD dan DPR lebih dari 220 orang yang sudah diproses," kata Febri.

Bahkan, saat ini KPK sedang menangani korupsi 'jamaah' yang dilakukan DPRD di dua wilayah. KPK telah menjerat 41 anggota DPRD Malang yang diduga menerima suap dari Wali Kota Malang, M Anton, dan mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan, Jarot Edy Sulistiyono, terkait pemulusan perubahan APBD Malang tahun anggaran 2015. 

Selain itu, KPK juga sudah menjerat sebanyak 38 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 lantaran diduga menerima suap dari mantan gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, terkait tugas dan fungsi mereka sebagai legislator.

Tak hanya Malang dan Sumut, kasus korupsi massal yang melibatkan DPRD dan kepala daerah juga diduga terjadi di Jambi. 

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Dody Irawan, dan kontraktor Muhammad Imaddudin alias Iim yang dihadirkan sebagai saksi perkara suap dan gratifikasi dengan terdakwa Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengakui diminta mengumpulkan uang dari para kontraktor oleh orang kepercayaan Zumi Zola, Apif Firmansyah. 

Uang dalam jumlah miliaran rupiah itu salah satunya untuk menyuap seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi.

Suap 'ketok palu' itu diberikan agar DPRD Provinsi Jambi menyetujui anggaran yang diminta oleh Zumi Zola atau Pemerintah Provinsi Jambi. Menurut para saksi, uang dari para kontraktor terbagi dalam beberapa tahap. Sebesar Rp9 miliar untuk anggota DPRD, dan Rp4 miliar diberikan bagi pimpinan DPRD dan anggota Banggar.

Dalam surat dakwaan, Zumi didakwa menyuap 53 anggota DPRD dengan total uang yang diberikan Rp16,5 miliar.
?