Terima Salinan Putusan MA, KPU Segera Ubah Aturan Eks Napi Koruptor

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengemukakan, pihaknya sudah menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Pasal (4) Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR dan DPRD, Senin malam, 17 September 2018.

Dengan putusan MA tersebut, KPU harus segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah meloloskan mantan napi koruptor sebagai caleg di Pemilu 2019.

"Apa saja yang secara substantif kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung, kemudian berdasarkan itu akan kami  jadikan dasar untuk segera melakukan perubahan PKPU dalam waktu dekat ini," kata Hasyim di gedung KPU RI, Jakarta, Selasa, 18 September 2018.

Hasyim menjelaskan, KPU mempunyai dua kemungkinan menjalankan putusan MA. Pertama langsung menjalankan karena pasal atau ketentuan yang mengatur ketentuan itu telah dibatalkan MA sebagaimana hasil judicial review.

"Kedua kemungkinan yang paling bagus itu ya direvisi PKPU-nya. Nanti kami akan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya. 

Secara hukum, aspek formil dari pembentukan peraturan perundang-undangan terpenuhi secara substansi. "Supaya kita dalam mengambil kebijakan untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu terdahulu itu kerangka hukumnya relatif kokoh," ujarnya. 

Terlepas dari itu, KPU harus memasukan nama para mantan napi koruptor yang sebelumnya diloloskan Bawslu. "Segera dilaksanakan karena KPU dalam konteks pemilu tanggal 20 ada jadwal penetapan calon," katanya.