KPK Ultimatum Mantan Petinggi Lippo Group

Gedung KPK di kawasan HR Rasuna Said, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, kooperatif menjalani proses penyidikan perkara suap kepada mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Eddy Sindoro disebut-sebut masih berada di luar negeri, meski sudah dijerat tersangka pada akhir 2016 lalu.

"Terhadap tersangka, KPK kembali mengimbau agar ES bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis, 27 September 2018.
 
Sikap kooperatif tersangka, kata Febri, akan lebih baik bagi Eddy Sindoro serta proses hukum yang berjalan. Apalagi Eddy Sindoro sejauh ini belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

"Hal ini akan lebih baik bagi tersangka dan proses hukum ini," kata Febri.

Sebelumnya, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan terhadap dua orang tersangka dalam penyidikan Eddy Sindoro. Mereka yakni advokat bernama Lucas dan seorang swasta bernama Dina Soraya.

Pencegahan yang dimulai pada 18 September 2018 itu berlaku untuk enam bulan ke depan. Penyidik ingin menelisik pengetahuan dan bagaimana peran kedua saksi yang dicegah itu terkait keberadaan Eddy Sindoro selama melarikan diri ke luar negeri.