Kasus Suap Panitera, KPK akan Periksa Advokat dan Pihak Swasta

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil advokat Lucas dan pihak swasta Dina Soraya, untuk jalani pemeriksaan pada Jumat, 28 September 2018.

Kedua saksi yang telah dicegah ke luar negeri itu akan diperiksa terkait kasus dugaan suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, yang telah menjerat mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta kedua saksi bersikap kooperatif menghadiri pemeriksaan. Apalagi, surat panggilan telah dikirim secara patut.

"Dijadwalkan besok, ada kebutuhan penyidikan untuk melakukan klarifikasi terkait beberapa informasi," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Kamis 27 September 2018.

Pemeriksaan atas kedua saksi itu dianggap penting untuk memberikan informasi ke penyidik. Mengingat, mereka juga sudah dicegah ke luar negeri.

"Saat KPK melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka ataupun saksi, sesuai UU, tentu saja hal tersebut karena yang dicegah ada kaitan dengan pokok perkara," katanya.

Menurut Febri, dalam pemeriksaan nanti, ada beberapa hal yang akan dikonfirmasi penyidik. Salah satunya yakni pengetahuan kedua saksi mengenai keberadaan Eddy Sindoro yang kabarnya saat ini berada di luar negeri.

"Dalam konteks kasus ini, dua orang ini perlu diklarifikasi terkait pengetahuan mereka soal keberadaan tersangka ES di luar negeri, termasuk apa mengetahui perpindahan tersangka ES tersebut," jelas Febri. (ren)