KPK Perpanjang Penahanan Eni Saragih

Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (kanan) memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Ia dijerat terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.

"KPK lakukan perpanjangan penahanan terhadap EMS (Eni Maulani Saragih) selama 30 hari dari 12 Oktober hingga 10 November 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu, 10 Oktober 2018.

Menurut Febri, perpanjangan tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan. Eni diduga terima suap dari  Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources.

"KPK sedang terus memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini dan dalam waktu 30 hari di perpanjangan penahanan kedua ini akan menyelesaikan proses Penyidikan dan lanjut pada tahap berikutnya," kata Febri.

Selain Eni, KPK telah menjerat bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan mantan Mensos Idrus Marham.

Kini, baru perkara Kotjo yang disidangkan, sementara Dirut PLN Sofyan Basir sampai saat ini masih berstatus saksi. (ase)