KPK Sebut Sofyan Basir Bisa Jadi Tersangka
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan keterangan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih (EMS) menjadi bahan pengembangan pengusutan kasus PLTU Riau-1. Eni Saragih dalam persidangan banyak membeberkan keikutsertaan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam bancakan fee proyek investasi senilai 900 juta dolar AS itu.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan seluruh pengakuan Eni akan menjadi bukti pengembangan kasus ini.
"Hasil persidangan tentu menjadi masukan bagi kami untuk mengembangkan lebih lanjut," kata Saut di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Oktober 2018.
Saut menyatakan status hukum Sofyan Basir masih jadi saksi. Namun, dapat saja meningkat sebagai tersangka atas skandal proyek PLTU Riau-1.
"Seperti apa nanti kami mendalami hasil yang muncul di persidangan, nanti kami pelajari nanti kami kembangkan," kata Saut.
Pada persidangan, Eni yang duduk sebagai saksi untuk terdakwa pemilik Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes B Kotjo, mengungkapkan turut serta Sofyan Basir dalam bancakan proyek PLTU Riau-I. Bahkan Eni menyebut Sofyan pernah beberapa kali bertemu Kotjo untuk membahas fee bila Blackgold masuk konsorsium menggarap proyek PLTU Riau-1.
Kotjo sendiri pada tanggapannya di muka persidangan, membenarkan semua keterangan Eni Saragih. ?"Secara keseluruhan sudah benar (keterangan Eni Saragih)," ujar Kotjo kepada majelis hakim.
Sejauh ini KPK baru menjerat tiga orang, di antaranya yakni Eni, Kotjo dan Idrus Marham. Sementara Sofyan yang telah beberapa kali diperiksa bahkan telah disita ponsel, dokumen, serta CCTV di kediamannya, masih berstatus saksi sampai hari ini.