Buron Dua Tahun, Eddy Sindoro Serahkan Diri ke KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo membenarkan Eddy Sindoro, mantan bos Lippo Grup menyerahkan diri, setelah melarikan diri ke luar negeri selama dua tahun.

"Tersangka ES telah menyerahkan diri ke KPK," kata Agus saat di konfirmasi, Jumat 12 Oktober 2018.

Agus menjelaskan dalam proses ini KPK di bantu sejumlah instansi seperti Kedutaan Besar, Polri dan Imigrasi. Serta informasi dari masyarakat yang disampaikan pada KPK. "Proses pengembalian ini juga dibantu oleh otoritas Singapura," jelas Agus.

Namun, Agus belum bersedia menjelaskan lebih detail terkait kasus Eddy Sindoro. "Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan KPK melalui konferensi pers sore ini," katanya.

Sebelumnya KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka suap mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution pada akhir tahun 2016, dalam sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.

Namun Eddy Sindoro lebih dulu melarikan diri ke luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.