Kuasa Hukum Eddy Sindoro Bantah Kliennya Terancam

Eddy Sindoro ditahan KPK 12 Oktober 2018
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Setelah dua tahun bersembunyi di beberapa negara, Chairman PT Paramount Enterprise Internasional, Eddy Sindoro akhirnya menyerahkan diri ke KPK. Penyerahan diri Eddy terjadi melalui pihak ketiga, setelah ia meminta bantuan mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. 

Kuasa hukum Eddy Sindoro, Eko Pranoto, membantah permintaan bantuan pada Ruki, karena keselamatan kliennya terancam.

"Oh enggak ada, enggak ada ancaman sama sekali," kata Eko di gedung KPK Jakarta, Jumat 12 Oktober 2018.

Eko menyatakan tidak tahu menahu soal keterlibatan mantan Ketua KPK Ruki dalam penyerahan diri Eddy. Menurutnya Eddy menyerahkan diri atas kemauannya sendiri. 

"Dia berkeinginan menyelesaikan perkaranya maka dia menyerahkan diri. intinya di situ," jelasnya.

Mengenai apa yang dilakukan Eddy selama dua tahun melarikan diri, dan berpindah pindah negara, Eko menyatakan tidak mengetahuinya.

"Saya belum tahu, karena saya cuma menerima surat kuasa. Saya terbang ke Singapura lalu ketemu beliau, dia menyatakan menyerahkan diri, ya saya bawa ke KBRI. Selanjutnya saya belum konsultasi," ungkapnya. 

Mulai malam ini KPK resmi menahan Eddy. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan Eddy akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri. (ren)