KPK Periksa Bupati Malang sebagai Tersangka

Bupati Malang Rendra Kresna.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lucky Aditya

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan Bupati Malang, Rendra Kresna, hari ini, Senin 15 Oktober 2018. Dia akan diperiksa sebagai tersangka.

"RK dipanggil untuk jalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 Oktober 2018.

Rendra dijerat dua kasus sekaligus, yakni suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang dan kasus dugaan gratifikasi. Penetapan itu disampaikan KPK pada Kamis, 11 Oktober 2018.

Dalam kasus pertama, KPK menetapkan Rendra bersama seorang swasta bernama Ali Murtopo sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Rendra diduga menerima suap dari Ali Murtopo Rp3,45 miliar atas penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Pada hari ini, lanjut Febri, KPK juga memanggil Ali Murtopo sebagai tersangka. "AM juga dipanggil untuk jalani pemeriksaan selaku tersangka," kata Febri.

Namun, Febri menambahkan, belum mendapat informasi dari penyidik, apakah pasca pemeriksaan, Rendra dan Ali akan langsung ditahan atau tidak. Sementara itu, dalam kasus gratifikasi, tim KPK menyematkan status tersangka terhadap Rendra dan pihak swasta bernama Eryk Armando Talla.

Dalam kasus itu, Rendra selaku bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021 bersama-sama Eryk diduga telah menerima gratifikasi setidaknya hingga saat ini sekitar Rp3,55 miliar.