KPK Segera Adili 5 Eks Legislator Sumut

Petugas membersihkan logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA - Lima mantan anggota DPRD Sumatera Utara segera diadili atas kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Sebab, penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan kelimanya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan berkas penyidikan lima eks legislator, yakni Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, serta Tiaisah Ritonga telah dinyatakan lengkap. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara mereka ke tahap penuntutan atau tahap 2.

"Penyidikan terhadap lima orang anggota DPRD Sumut telah selesai sehingga dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum," kata Febri kepada wartawan, Minggu, 28 Oktober 2018.

Dengan pelimpahan ini, Jaksa KPK miliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Nanti, surat dakwaan tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta agar segera disidangkan.

"Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan untuk tersangka lain sedang dalam proses penyidikan," kata Febri.

Febri menambahkan untuk tuntaskan penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa sekitar 270 saksi. Para saksi itu diperiksa di Medan dan Jakarta.