KPK Langsung Tahan Bupati Pakpak Bharat

OTT Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka suap terkait pengurusan sejumlah proyek di Kabupaten Pakpak Bharat. Mereka yakni Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu, Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, dan pihak swasta Hendriko Sembiring.

Ketiganya ditahan di rutan yang berbeda. KPK menahan Remigo di rutan yang berada di Gedung KPK lama Kavling C1. Sedangnya David Anderson di Rutan Pomdam Jaya Guntur, adapun Hendriko di rutan yang berada di Gedung Merah Putih KPK.

"Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, Senin, 19 November 2018.

Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif pasca dijerat tersangka. KPK menahan ketiganya demi penyidikan.

Pada kasus ini Remigo diduga menerima suap sebesar Rp550 juta dari sejumlah proyek di wilayahnya. Uang Rp550 juta itu diterima Remigo dalam tiga tahapan melalui David Anderson, dari Hendriko Sembiring.

Remigo diduga menggunakan uang suapnya itu untuk kepentingan pribadi dan guna mengamankan kasus yang menjerat istrinya yang sedang terjerat masalah hukum di Medan.

KPK sendiri masih mengembangkan perkara ini terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan suap untuk Bupati Pakpak Bharat.