Eni Saragih Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana, Kamis 29 November

Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (kanan) memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima penetapan jadwal sidang perdana mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Sidang kasus dugaan suap PLTU Riau-1 tersebut akan digelar Kamis, 29 November 2018. "Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa, 27 November 2018.

Pada sidang itu, Febri mengatakan, jaksa penuntut akan membacakan seluruh isi dakwaan terhadap Eni. Khususnya, peran-peran Eni dalam melapangkan jalan perusahaan Blackgold Natural Resources Limited sebagai konsorsium penggarap pembangunan PLTU Riau-I.

"Akan dibacakan dakwaan terhadap yang bersangkutan yang meliputi peran-peran terdakwa dalam mendorong proyek PLTU Riau-I dan dugaan penerimaan uang terkait hal tersebut," kata Febri.

Saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-I. Ketiganya adalah bos Blackgold Natural Recourses Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. (ase)