Bupati Aceh Barat Copot Pejabat jika Layani Warga Tak Berbusana Muslim

Ilustrasi-Penduduk Aceh
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

VIVA – Bupati Aceh Barat, Ramli MS, menginstruksikan semua aparatur pemerintah di kabupaten itu berpakaian sesuai syariat Islam, terutama saat melayani masyarakat. Jika pejabat kedapatan melayani warga yang tidak berbusana muslim, Bupati mengancam tak segan mencopot atau memecat mereka.

Imbauan itu, kata Ramli, dikeluarkan untuk menegakkan syariat Islam secara kafah atau menyeluruh di daerahnya. Tidak hanya ditujukan bagi masyarakat, tetapi juga bagi kalangan pejabat, yang mengacu pada Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang syariat Islam bidang akidah dan ibadah.

“Karena ini perintah. Jika kedapatan pejabat yang melayani masyarakat muslim tapi tak berpakaian Islami, maka akan saya copot langsung mereka itu,” katanya saat dikonfirmasi pada Jumat, 7 Desember 2018.

Warga Aceh Barat yang datang mencari pelayanan seperti mengurus administrasi di instansi mana pun, mereka diminta untuk berpakaian muslim. Jika tidak, pegawai ataupun pejabat di sana dilarang untuk melayani mereka.

Meski begitu, imbauan ini hanya berlaku bagi warga yang muslim, sementara yang nonmuslim imbauan ini tidak berlaku. “Bagi mereka warga nonmuslim silakan dilayani, tidak masalah. Aturan ini diperuntukkan bagi masyarakat muslim,” ujarnya.

Ia juga membantah bahwa imbauannya itu bertentangan atau melanggar hak seseorang. Menurutnya, ini adalah turunan dari qanun yang disahkan, dan sesuai prinsip kebebasan menganut agama atau kepercayaan. (ase)