Polisi Tahan Habib Bahar karena Khawatir Melarikan Diri

Habib Bahar bin Ali bin Smith (tengah) menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 18 Desember 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

VIVA - Tim penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anak. Tak lama setelah penetapan status tersebut, mereka pun menahan yang bersangkutan.

"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Jawa Barat untuk tersangka atas nama BS (Bahar bin Smith)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo melalui pesan singkat, Selasa, 18 Desember 2018.

Dalam surat perintah penahanan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat alasan penahanan adalah untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup.

Kemudian, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 1 Desember 2018.  Dua orang yang menjadi korban adalah MHU (17) dan ABJ (18). Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor, Rabu, 5 Desember 2018, dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.

Habib Bahar dilaporkan atas dugaan pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan/atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. (ren)