Usut Dugaan Korupsi Jasa Tirta II, KPK Panggil 11 Saksi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi P3 Perusahaan Umum Jasa Tirta II, Esthi Pambangun, hari ini. 

Esthi akan diperiksa selaku saksi, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa konsultasi di Perusahaan Umum Jasa Tirta (PJT) II tahun 2017.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu, 19 Desember 2018.

Selain itu, penyidik memanggil sepuluh saksi lainnya. Mereka antara lain, Kadiv Pengendalian Kinerja dan Sistem Manajemen PJT II Muhammad Syamsul Rizal, Ketua STAI INABA Yoyo Sudaryo, dan Administrative Secretary di Talenta Aluminium Rennys Amalia.

Saksi lainnya yaitu Bayu Indra Setia, Evan Jaelani, Novi Rukhviyanti, Ivan Aries Setiawan, Leni Susanti, Nur Hayati, dan Sarjito Surya. Tujuh orang tersebut berprofesi sebagai dosen. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Dirut Perum Jasa Tirta (PJT) II, Djoko Saputro, dan pihak swasta Andririni Yaktiningsasi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017. (art)