Polisi Sudah Punya Calon Tersangka Insiden Jalan Gubeng Ambles
- VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)
VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, mengatakan bahwa tim investigasi sudah menaikkan status kasus insiden amblesnya jalan di Raya Gubeng Surabaya dari penyelidikan ke penyidikan. Ditemukan bukti ada unsur pidana. Bahkan, calon tersangka sudah dikantongi.
“Setelah memeriksa 35 saksi dan dua (meminta pendapat) dua saksi ahli, kami memastikan bahwa ini adalah pidana dan kami pastikan ada tersangkanya,” kata Barung di Markas Polda Jatim, Surabaya, Jumat sore, 21 Desember 2018.
Siapa nama tersangka dan dari pihak apa, dia mengatakan akan disampaikan langsung oleh Kepala Polda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan.
Dua pasal diterapkan penyidik dalam kasus itu, yakni Pasal 192 dan 194 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dua pasal itu pada intinya menerangkan perbuatan individu atau kelompok yang dengan sengaja menyebabkan kerusakan bangunan lalu lintas umum serta membahayakan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Barung menjelaskan, status kasus naik ke tingkat penyidikan setelah polisi mengumpulkan keterangan dari ke-35 saksi, di antaranya pihak dari kontraktor proyek basement di sisi kiri jalan yang ambles, yakni PT Nusa Konstruksi Enjiniring, dua ahli saksi. Alat bukti lain juga dikantongi. Hasilnya, bukti permulaan adanya unsur pidana terpenuhi. “Kami ulangi, kami pastikan ada pidananya dan ada tersangkanya,” katanya.
Jalan Raya Gubeng mendadak ambles pada Selasa malam, 18 Desember 2018. Titik amblesan segaris dengan kegiatan proyek basement atau parkir bawah tanah di sisi kiri jalan yang dikerjakan oleh PT Nusa Konstruksi Enjiniring. Insiden itu menyebabkan timbulnya lubang besar sedalam kira-kira 20 meter dan menyedot seluruh badan jalan di Raya Gubeng.
Akibatnya, jalur lalu lintas Raya Gubeng terputus. Amblesan menyebabkan sebagian bangunan milik Bank Negara Indonesia dan sebuah toko di kanan jalan juga rusak.
Sejak Kamis sore kemarin, 20 Desember 2018, kegiatan pemulihan atau recovery jalan dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menargetkan proses pengurukan dan penimbunan rampung dalam seminggu.