KPK Terima Vonis Hakim Tipikor terhadap PT NKE

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap PT Duta Graha Indah yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).

NKE divonis membayar denda sebesar Rp700 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp85.490.234.737 atau Rp80 miliar lebih. Selain itu hakim juga mencabut hak perusahaan untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan.

"Setelah melalui proses analisis dan telaah selama masa pikir-pikir, jaksa KPK telah memutuskan untuk menerima putusan pengadilan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat, 11 Januari 2019.

Sebelumnya, Tim jaksa KPK menuntut PT NKE membayar denda sebesar Rp1 miliar, membayar uang pengganti sebesar Rp188.732.756.416, serta menuntut hak PT NKE mengikuti lelang proyek pemerintah dicabut selama dua tahun.

Menurut Febri, meski ada perbedaan dengan tuntutan jaksa, fakta-fakta dan argumentasi yuridis yang diajukan oleh KPK sudah dikabulkan oleh majelis hakim. "Terkait dengan pencabutan hak bagi PT NKE untuk mengikuti lelang selama enam bulan, KPK memandang pertimbangan hakim telah adil dan proporsional," ujar Febri.

KPK juga menekankan pencabutan hak mengikuti lelang jangan sampai mematikan perusahaan. Karena banyak orang yang mencari nafkah dan mengandalkan keberlangsungan hidupnya dari perusahaan itu. "Terkait dengan hukuman uang pengganti, angka Rp85,49 Miliar itu kami memandang telah sesuai dengan perhitungan," kata Febri.

Uang pengganti itu, kata Febri, dipertimbangkan berdasar keuntungan perusahaan atas delapan proyek yang diperoleh dari bantuan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, senilai Rp240 miliar. Kemudian, dikurangi uang sejumlah Rp51,3 miliar yang telah disetor ke kas negara atas pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana mantan Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi.

Apalagi majelis hakim telah mempertimbangkan replik jaksa bahwa uang pengganti Rp188 miliar dikurangi dengan besaran commitment fee yang dibayar terdakwa kepada Nazaruddin dan kawan-kawan sekitar Rp67 miliar.

Hasil pengurangan itu menjadi Rp121 miliar. Lalu jumlah itu kembali dikurangi dengan uang yang telah dititipkan terdakwa ke KPK sebesar Rp35 miliar.

"Nilai Rp85,49 miliar ini akan kami eksekusi segera pada PT NKE, dan akan lebih baik jika PT NKE berinisiatif untuk segera membayarkan uang pengganti tersebut pada kas negara melalui KPK." (mus)