DPR datangi Pengadilan Tinggi, Pertanyakan Prosedur Penahanan Dhani

Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota Komisi III di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Sumber :
  • Ridho Permana

VIVA – Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyambangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin 4 Februari 2019. Dia didampingi sejumlah anggota Komisi III dan kuasa hukum Ahmad Dhani.

Dijelaskan Fadli, kedatangannya ke Pengadilan Tinggi untuk memastikan prosedur penahanan terhadap Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian atas mantan Gubernur Jakarta. Ini sekaligus untuk menjalankan tugas pengawasan kerja DPR.

"Kami datang ke PT atas satu tugas untuk pengawasan bersama Komisi III, Muhammad Syafii, ada juga dari tim kuasa hukum. Kami ingin mengecek prosedur, merupakan bagian dari tugas DPR apakah benar standar melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani," kata Fadli.

Menurut Fadli, seseorang bisa ditahan harus ada penetapan hakim, sementara dalam kasus Dhani tidak ada penetapan hakim. Akan jadi catatan, apakah dalam perkara sejenis terjadi atau tidak.

"Lazimnya, seseorang ditahan harus ada yang namanya penetapan hakim. Kasus Ahmad Dhani tidak ada penetapan hakim, yang ada adalah pelaksanaan putusan pengadilan oleh kejaksaan. Tentu ini jadi catatan bagi kami, apakah dalam perkara sejenis terjadi atau tidak sehingga dasar penahanan, ini harus jelas," ujarnya.

Ditambahkan Fadli, kuasa hukum Ahmad Dhani sebelumnya telah mengajukan banding pada Kamis 31 Januari 2019, tapi diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 1 Februari 2019.

"Tentu sekarang ada kewenangan di PT untuk diputuskan apakah ditahan, atau tidak," katanya. (ren)