UU ITE Dianggap Belum Cukup Tangkal Ancaman Kejahatan Siber

Ilustrasi serangan siber.
Sumber :
  • KFGO.com

VIVA – Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber atau CISSREC, Pratama Persadha menilai, UU ITE dianggap tak cukup ampuh mengatur soal keamanan negara dari serangan kejahatan cyber. Sebab, saat ini UU tersebut hanya mengatur soal pencemaran nama baik dan hoaks.

"Kita selalu berkaca pada UU ITE. Apakah UU ITE cukup? Tidak. Apakah ada mengatur masalah keamanan negara dan cyber?" kata Pratama di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu 9 Februari 2019.

Ia mencontohkan Malaysia saja mendapatkan urutan ketiga sebagai negara dengan cyber terkuat. Bahkan, juga diatur soal computer crime act.

"Ada UU yang sangat powerfull terhadap kejahatan cyber. Ada aturan sendiri. Kita belum ada aturan keamanan cyber. Harusnya ada UU keamanan cyber," kata Pratama.

Ia menegaskan kalaupun ada UU keamanan cyber maka juga jangan sampai ada muatan yang membelenggu masyarakat. Sebab, saat ini rakyat juga disebut masih terzolomi karena belum ada aturan soal perlindungan privasi.

"Kami memberi data tapi tak ada kewajiban mengamankan data kita. Sehingga selalu menjadi kambing hitam," kata Pratama.