Kedok Investasi, Dana Rp 817 M Raib

Sumber :

VIVAnews– Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan, sejak Sabtu (5/12), menangkap Komisari Utama PT Tri Abadi Mandiri, Lihan (35), karena diduga kuat menipu dana sebesar Rp 817 miliar yang dihimpun dari masyarakat berkedok investasi.

Dana sebesar itu di himpun Lihan sejak tahun 2001 hingga pertengahan 2009, belakangan bisnis yang dikembangkannya mengalami kemacetan, seiring tersendatnya pembayaraan fee atas investasi dan pengembalian dana yang dihimpunnya dari 3.475 pemodal.

Dalam keterangan Persnya, Kepala Kepolisian Daerah Kalsel Brigjend Untung bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Abdul Taufieq, Senin (7/12), mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka terbukti melakukan penipuan, pencucian uang, penggelapan, serta pelanggaran undang-undang perbankan Syariah.

Polisi juga tengah mengembangkan kasus yang menimpa pemilik Intan Putri Malu itu, bekerjasama dengan, Bank Indonesia dan PPATK. 

“Kerjasama ini sebagai langkah kepolisian dan kejaksaan guna mengungkap kemana saja aliran dana yang mengalir serta apa yang melatarbelakangi motif tersangka menjalankan bisnis dengan mengumpulkan dana yang dihimpun dari masyarakat itu,” ujar Kapolda.

Kepolisian bersama kejaksaan juga menduga kuat Lihan melanggar undang-undang perbankan yakni menghimpun dana masyarakat tanpa izin dari Menteri Keuangan.

Dalam praktiknya menjalankan bisnisnya, beberapa kolektor (pengumpul dana) melakukan penggalangan dana masyarakat berkedok bisnis intan dengan perjanjian pembagian keuntungan (bagi hasil) 60:40 per bulan.

Berlatarbelakang bisnis itu pula, Lihan yang dikenal sebagai Ustadz berdalih memiliki usaha di berbagai daerah termasuk di luar negeri. Namun belakangan, informasi yang dihimpun kepolisian, usaha yang dimiliki Lihan ternyata hanya dijadikan dalih pencucian uang. Lihan juga diduga kuat menipu masyarakat dengan berdalih memiliki  10.000 karat berlian dan surat berharga.

Hingga Selasa siang, Lihan masih mendekam di sel Reskrim Polda Kalsel, Lihan sendiri telah menunjuk Masdari Tasmin, SH MH sebagai pengacara dirinya. "Saya akan berusaha mengembalikan uang nasabah, sedangkan masalah penahanan, akan saya diserahkan kepada pengacara” ujar Lihan saat dikawal petugas memasuki ruang Reskrim Polda Kalsel.

Laporan: Akhmad Lazuardi Saragih| Banjarmasin