Pengadilan Tolak Eksepsi Ahmad Dhani

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa perkara pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo. Hakim menerima surat dakwaan jaksa. Sidang perkara itu berlanjut hingga putusan.

"Mengadili, satu, menyatakan keberatan dari penasihat hukum dari terdakwa Dhani Ahmad Pradetyo dalam perkara tersebut tidak diterima," kata ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono dalam putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 19 Februari 2019.

Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum agar melanjutkan sidang perkara itu pada rangkaian agenda pemeriksaan. Dengan demikian, seluruh saksi akan dihadirkan oleh jaksa untuk dimintai keterangan dalam sidang selanjutnya.

Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa meminta hakim menerima eksepsi dan menolak surat dakwaan jaksa. Lima poin disampaikan terdakwa atas surat dakwaan jaksa. Pertama, soal penerapan pasal yang diterapkan oleh jaksa, yakni pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronika. Menurut pengacara, pasal 45 ayat (3) dalam surat dakwaan merupakan dasar penetesir atau pemidanaan terhadap terdakwa.

Pasal 27 ayat (3) adalah deliknya. Penasihat hukum menyebut penerapan pasal 27 ayat (3) sebagai hal keliru karena pasal tersebut tidak diubah dengan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Yang diubah, kata penasihat hukum, hanyalah pasal 45 ayat (3).

"Bahwa seharusnya penulisan yang benar adalah Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 11 TAHUN 2008 jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016; Bahwa oleh karena itu Surat Dakwaan tersebut adalah salah dan keliru menerapkan pasal Undang-Undang ITE, dan tidak dapat diterima," kata Aldwin dalam sidang sebelumnya.

Penasihat hukum juga mempertanyakan korban yang tersinggung dengan vlog ujaran 'idiot' Dhani yang tidak disebutkan dalam surat dakwaan. Padahal, pasal yang diterapkan jaksa merupakan delik aduan. Penasihat hukum juga mempertanyakan tidak adanya tanggal dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya.

"Kelalaian Jaksa Penuntut Umum dalam memberikan tanggal pada Surat Dakwaan tersebut cukup fatal karena hal tersebut telah diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," kata Aldwin. Selain tidak cermat, penasihat terdakwa juga menyebut dakwaan jaksa kabur.

Atas argumentasi hukum itu, Ahmad Dhani mengajukan lima poin permohonan dalam eksepsinya. Intinya, pertama, memohon majelis hakim menerima eksepsi atau nota keberatan terdakwa. Kedua, menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum. Ketiga, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan pokok perkara ini.

"Merehabilitasi nama baik terdakwa dan memulihkan hak serta kemampuan terdakwa dengan harkat dan martabatnya dalam kedudukan yang semula; Membebankan biaya perkara kepada negara; Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono," ujar Aldwin. (ase)