KPK Ingatkan Pejabat Negara Segera Laporkan Harta Kekayaan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar pejabat atau para penyelenggara negara segera melaporkan data terbaru mengenai harta kekayaannya masing-masing. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, batas akhir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018 jatuh pada 31 Maret 2019. Untuk itu, terang Febri, merujuk UU Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka pejabat negara harus segera melaporkannya.

"Ada rentan waktu 1 Januari sampai 31 Maret 2019. Jadi kami ingatkan lagi kepada penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya secara benar sehingga nantinya tidak perlu terburu-buru di akhir masa pelaporan itu," kata Febri kepada awak media di Jakarta, Jumat, 22 Februari 2019.

Febri melanjutkan, pelaporan LHKPN bisa dilakukan secara datang langsung ke kantor KPK atau pun melalui laporan secara online. Tidak ada alasan mengenai jarak atau pun waktu pelaporan.
 
"Dari daerah mana pun di Indonesia, sepanjang ada akses internet, proses pelaporan akan sangat mudah dilakukan melalui proses e-LHKPN," tutur Febri. (art)