Pria Berdandan ala Bahar bin Smith Ramaikan Pengadilan Bandung

Massa simpatisan Habib Bahar bin Smith berdatangan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 28 Februari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Massa simpatisan Habib Bahar bin Smith berdatangan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 28 Februari 2019. Mereka berkumpul sejak pagi untuk menyaksikan sidang perdana Bahar dengan agenda pembacaan dakwaan penganiayaan anak di bawah umur.

Massa datang dari beberapa daerah sekitar, di antara Garut, Cianjur, Bogor, dan Sukabumi. Tampak juga kelompok Front Pembela Islam (FPI) meramaikan aksi dukungan itu dengan menyerukan selawat.

Di antara massa itu, tampak seorang pria yang mencuri perhatian orang-orang di sana. Lelaki berambut gondrong itu berdandan ala penampilan Bahar bin Smith, seperti mengenakan peci anyaman rotan, berkemeja koko warna putih, dan bersarung serta beralas kaki warna putih. Dia berpose di muka selembar kain persegi dengan foto wajah Rizieq Shihab yang dibentangkan di halaman kantor Pengadilan.

Seorang pemimpin massa simpatisan Bahar bin Smith berusaha menertibkan kerumunan agar tidak menghalangi jalan masuk ke kantor Pengadilan. "Sidang sebentar lagi akan dimulai, Habib butuh dukungan kita," ujar pria itu.

Bahar bin Smittg diadili dengan dakwaan kesatu, yaitu pasal 333 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP, dakwaan subsider pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan dakwaan ketiga pasal 80 ayat 2 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Habib Agil diadili dengan dakwaan kesatu pasal 333 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, dakwaan kedua pasal 170 KUHP, pasal 351 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 kesatu dan pasal 80 ayat dua jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan Muhamad Abdul Basit Iskandar diadili dengan dakwaan pasal 333 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.