Oknum Polisi Pemilik Tambang Ilegal di Maros Akan Diperiksa

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Muhammad Yasir (Makassar)

VIVA – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berencana memanggil Bripka MN, anggota Polsek Tompobulu, Kabupaten Maros, terkait dugaan pengelolaan sebuah tambang ilegal di Desa Tompobulu.

Berdasarkan informasi yang beredar di media, Bripka MN merupakan pengelola tambang ilegal di Maros. Informasi tersebut akan dijadikan bahan panggilan guna memeriksa MN.

"Hasil informasi ini akan kita jadikan bahan untuk panggil dan periksa oknum tersebut apakah benar tambang itu milik dia atau milik orang lain," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Senin, 4 Maret 2019.

Dicky mengatakan, pihaknya akan mengusut kasus tersebut dengan melakukan koordinasi sejumlah pihak terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan masyarakat setempat. Sebab, masyarakat menyebut banjir
yang terjadi Januari lalu diakibatkan oleh adanya aktivitas tambang ilegal.

"Kita juga akan cari tahu apakah betul tindakan oknum tersebut mengakibatkan terjadinya tanah yang longsor ataupun banjir. Apakah tambang tersebut yang mengakibatkan banjir. Tentu bukan hanya Kepolisian saja, kami akan koordinasi dengan pihak terkait terutama Dinas Pertambangan, Dinas Lingkungan Hidup," ujarnya.

Sebelumnya, ramai diberitakan seorang oknum polisi berinisial Bripka MN terlibat dalam pengelolaan tambang ilegal di Maros.

Tambang ilegal itu menimbulkan banjir parah beberapa waktu lalu. Masyarakat yang resah pun angkat suara terkait keterlibatan oknum polisi yang bertugas di Polsek Tompobulu tersebut dalam pengelolaan tambang ilegal. (mus)