Terima Suap Rp42 Miliar, Eks Bupati Labuhan Batu Dituntut 8 Tahun Bui

Bupati nonaktif Labuhan Batu Pangonal Harahap dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Sumatera Utara, pada Senin, 11 Maret 2019.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Bupati nonaktif Labuhan Batu Pangonal Harahap dituntut dihukum penjara selama delapan tahun karena menerima suap sebesar Rp42,28 miliar dan 218.000 dolar Singapura dari seorang pengusaha.

Jaksa penuntut umum KPK membacakan tuntutan untuk Pangonal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Sumatera Utara, pada Senin, 11 Maret 2019.

"Meminta agar majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini, untuk menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, dengan menjatuhkan hukum selama delapan tahun penjara," kata jaksa KPK Dody Sukmono.

Dody juga meminta terdakwa untuk uang pengganti hasil suap itu senilai sebesar Rp42,28 miliar dan 218.000 dolar Singapura. Jika tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun penjara.

KPK menjerat Pangonal dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Untuk menghindari Indonesia dipimpin orang yang pernah melakukan tindak pidana korupsi maka dipandang perlu memberi hukuman tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar Dody.

Dalam hal yang meringan terdakwa, Dody mengungkapkan bahwa Pangonal mengakui semua dilakukannya dalam kasus korupsi itu. Hal yang memberatkannya ialah dia dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. (ase)