Kacau! Ibu Muda Ini Tega Jual Bayinya Rp4 Juta, Ngakunya Buat Ongkos Pulang Kampung

Ilustrasi/borgol.
Sumber :
  • ientrymail.com

Medan – Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu mengamankan seorang wanita muda yang tega menjual bayinya seharga Rp4 juta. Bayi yang masih 4 bulan itu dijual sang ibu di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

Kasus Temuan Mayat Bayi Tanah Abang, Polisi Tangkap Orang Tua

Polisi mengamankan dua pelaku dalam kasus ini. Dua pelaku yakni PNH merupakan wanita muda (18) yang juga ibu kandung bayi tersebut. Kemudian, KA alias AL (30).

Pelaku PNH tega menjual bayinya kepada KA pada Minggu 21 Januari 2024. Menerima adanya laporan perdagangan anak, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Mayat Bayi Ditemukan Terbungkus Kardus di Tanah Abang, Diduga Dibuang Sang Ayah.

Selanjutnya, polisi mengamankan KA di rumahnya di Kabupaten Labura, Senin siang, 22 Januari 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. KA diamankan bersama bayi, yang dibelinya dari PNH.

"Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap pelaku tindak pidana perdagangan anak terhadap bayi laki-laki berusia 4 bulan," kata Kepala Seksi Humas Polres Labuhanbatu AKP P. Napitupulu, saat dikonfirmasi VIVA, Kamis, 29 Februari 2024.

5 Rekomendasi Makanan untuk Ibu Menyusui Agar ASI Lancar

Ilustrasi Bayi Baru Lahir (Doc: Marocco World News)

Photo :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Napitupulu menyampaikan dari pengakuan KA,  bayi itu, dibeli langsuung dari ibu kandungnya, yakni PNH. Namun, wanita muda sudah pulang kampung ke rumah orang tuanya di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Selanjutnya, petugas kepolisian memnburu PNH ke Kabupaten Tapanuli Tengah. Pun, PNH diamankan di rumah orang tuanya, Rabu, 24 Januari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

"Kita menyita handphone warna hitam, berikut uang tunai tukaran Rp50 ribu sebanyak 22 lembar diduga hasil penjualan bayinya," jelas Napitupulu.

Dari pemeriksaan, PNH tega menjual bayinya seharga Rp4 juta karena untuk keperluan ongkos pulang kampung ke rumah orang tuanya di Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Bayi tersebut, dijual menurut pengakuan pelaku, untuk mendapatkan uang biaya pulang kampung, menemui orangtuanya," ujar Napitupulu.

Lebih Lanjut, dia mengatakan sang bayi yang dijual PNH itu merupakan buah hatinya dari pernikahan dengan suaminya. Namun, setelah melahirkan pelaku dan suaminya pisah alias bercerai.

Kini, PNH dan KA sudah dijebloskan sementara di markas Polres Labuhanbatu. Dua pelaku akan jalani proses hukum untuk pertanggung jawabkan perbuatannya.

Dia menjelaskan atas perbuatannya, dua pelaku dijerat pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. "Atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang," kata Napitupulu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya