Bos Meikarta Billy Sindoro Ajukan Banding
- VIVA.co.id/Adi Suparman
VIVA – Terdakwa kasus suap proyek Meikarta, Billy Sindoro, mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menghukumnya dengan pidana penjara selama 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Pengadilan menyatakan bos Meikarta itu terbukti bersalah telah menyuap Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin dengan uang senilai total Rp10, 8 miliar dan 90 ribu dolar Singapura untuk mempercepat perizinan proyek Meikarta.
“Alasan Pak Billy mengajukan memori banding itu karena dari proses persidangan tidak ada bukti yang menguatkan adanya unsur pemberian,” kata pengacara Billy Sindoro, Ervin Lubis, kepada VIVA, Rabu, 13 Maret 2019.
Saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi pun, katanya, tidak membuktikan ada pemberian uang kepada Neneng Hasanah. “Dari konstruksi dakwaan dan pemeriksaan saksi pun hampir 90 persen tidak dikenali oleh Pak Billy dan tidak ada unsur penguat terkait pemberian,” katanya.
Suap Rp16,1 miliar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, pada 5 Maret 2019, menghukum Billy Sindoro dengan hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Billy terbukti menyuap Neneng Hassanah Yasin dan beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi. Hakim menyebut uang yang mengalir sebesar lebih Rp16 miliar dan 270.000 dolar Singapura dengan tujuan memuluskan perizinan proyek Meikarta.
Billy selaku pimpinan pengembang Meikarta melalui PT Mahkota Sentosa Utama bersama terdakwa Hendry Jasmin, Taryudi, dan Fitradjaja Purnama menyuap pada Juni 2017 sampai Januari 2018. Dia menyuap lagi pada Juli hingga Oktober 2018, atau setidaknya pada pertengahan 2017 hingga Oktober 2018.
Dari total suap Rp16,1 miliar itu, Billy memberikan Rp10,8 miliar dan 90 ribu dolar Singapura kepada Neneng, Rp1 miliar dan 90 ribu dolar Singapura kepada kepala DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, Rp1,2 miliar kepada Kepala Dinas PUPR Jamaludin, dan Rp952 juta kepada Kepala Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjarnahor.
Uang suap juga mengalir kepada Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili sebesar Rp700 juta, Daryanto selaku Kepala Dinas LH Daryanto sebesar Rp300 juta, Tina Karini Suciati Santoso selaku Kabid Bangunan Umum Dinas PUPR sebesar Rp700 juta, dan E Yusuf Taufik selaku Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemkab Bekasi sejumlah Rp500 juta.