MUI Segera Keluarkan Fatwa Haram Rokok

Sumber :

VIVAnews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera menetapkan keputusan mengharamkan bagi perokok di tempat umum. Keputusan itu juga akan diberikan kepada perokok yang masih berusia anak-anak.
 
"Kalau untuk mengharamkan, semua itu banyak yang menuai protes, tapi kalau ditempat umum dan bagi anak-anak tidak ada yang protes," papar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin di kantornya, Jalan Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 24 November 2008.
 
Pilihan untuk mengharamkan pada tempat umum dan pengguna tertentu itu terungkap dalam seminar "Fatwa MUI Versus Wacana Anti-Rokok" di Kantor MUI. Namun, pandangan MUI itu masih dalam kajian.

Kendati demikian, MUI akan terus mencari data-data dari semua pihak baik dari masyarakat, pemerintah dan pabrik rokok sendiri. "Januari kami harapkan sudah terkumpul," terang Ma'ruf.
 
Bagi MUI sendiri, rokok merupakan barang yang jelas bahayanya terutama bagi kesehatan. Namun, MUI menyadari, bila mengharamkan secara keseluruhan tentunya akan  menimbulkan permasalahan yang lebih besar. "Besar dan keuntungannya sedang kita pelajari," jelas dia.
 
Sebelumnya, Ketua Komnas Anak Seto Mulyadi meminta MUI untuk mengharamkan rokok. Sebab, dari segi kesehatan, rokok sangat membahayakan bagi tubuh manusia. Selain itu, hampir sebagian besar pengguna rokok adalah anak-anak. Asap rokok sendiri mengandung 4.000 bahan kimia, 43 diantaranya karsinogenik dan racun syarafnya sangat adiktif tiga kali lebih toksik dari arsenik.