Kapolda Sumut Ancam Pidanakan KPU Kabupaten Nias Selatan

Kapolda Sumut pantau TPS-TPS di Medan dengan menggunakan motor
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Kapolda Sumut, Irjen Polisi Agus Andrianto, mengancam akan mempidanakan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Nias Selatan yang dianggap lalai dalam melaksanakan tugasnya melakukan pendistribusian logistik Pemilu 2019.

Akibat kelalaian tersebut, empat kecamatan di Kabupaten Nias Selatan yakni Kecamatan Gomo, Kecamatan Siduori, Kecamatan Somambawa dan Kecamatan Mazino harus menunda pemungutan suara.

"Sudah saya arahkan Kapolres Nias Selatan melalui sentral Gakkumdu untuk menindak petugas KPU lalai menjalani tugasnya dengan mendorong (mendistribusi) ke TPS-TPS. Ini bentuk kelalaian," kata Agus kepada wartawan usai meninjau TPS di Medan, Rabu siang, 17 April 2019.

Agus menjelaskan sudah ada sanksi kepada komisioner dan petugas KPU Kabupaten Nias Selatan yang lalai tersebut. Mereka bisa dipidanakan dengan menggunakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Bisa kenakan pasal-pasal untuk penyelenggara, bila dengan sengaja melalaikan kewajibannya. Pasalnya, Pasal 50, Pasal 517, Pasal 530 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Jenderal Berbintang Dua itu.

Agus menjelaskan, dalam pemantauan bersama jajaran TNI, untuk saat ini tidak ada kendala di Sumut selain di empat kemacetan di Kabupaten Nias Selatan. Kemudian di Kota Medan disiapkan 34 pos maju untuk mengantisipasi gangguan pelaksanaan pemilu.

"Syukur alhamdullilah situasi Kamtibmas di Sumatera Utara berjalan aman. Berkat sinergitas antara Polda Sumut didukung jajaran TNI. Kita langsung memantau ke beberapa TPS dan nanti siang akan kita pantau melalui helikopter di kabupaten/kota di Sumut," ungkap Agus.