KPK Periksa Caleg PAN Terkait Kasus Dugaan Suap

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pengusaha Dipo Nurhadi Ilham, terkait kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM. 

Politikus PAN yang juga calon anggota DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan. 

"Dipo Nuhadi Ilham akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis, 18 April 2019.

Sebelumnya, KPK meminta keterangan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terkait kasus tersebut. Namun pemeriksaan terpidana perkara proyek PLTU Riau-1 itu dilakukan di Lapas Tangerang. Tak cuma Eni, KPK juga telah memeriksa suami Eni yang juga Bupati Temanggung Al-Khadziq pada Rabu,10 April 2019, terkait kasus ini.

Kasus Samin Tan ini terbilang unik. Sebab, Samin dijerat tim KPK sebagai tersangka pemberi suap, sementara Eni Saragih sebelumnya justru dijerat KPK sebagai tersangka gratifikasi terkait uang Rp 5 Miliar yang diterimanya dari Samin Tan.

Dalam persidangan Eni Saragih terkuak bahwa uang Rp 5 Miliar yang diterimanya digunakan kepentingan sang suami mencalonkan diri sebagai bupati Temanggung saat itu. (mus)