KPK Periksa Sejumlah Pejabat PLN Terkait Kasus Sofyan Basir

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso, terkait kasus suap PLTU Riau-1. Dia akan menjadi saksi untuk tersangka Dirut PT PLN Sofyan Basir.

"Supangkat Iwan Santoso akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkatnya, Kamis, 25 April 2019. 

Selain Iwan, penyidik juga memanggil Direktur Utama  PT Pembangkit Jawa Bali Investasi, Gunawan Yudi Hariyanto, Dwi Hartono, selaku Direktur Operasional PT Pembangkit Jawa Bali Investasi, Plt Direktur Operasional PT PLN Batu Bara, Djoko Martono dan Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali (PJB). 

"Mereka juga akan diperiksa selaku saksi untuk tersangka SFB," kata Febri.

Selanjutnya, sambung Febri, pihaknya memanggil Kepala Divisi Independen Power Produser PT PLN, Muhammad Ahsin Siddiq sebagai saksi Sofyan.

Diketahui, nama-nama saksi yang dipanggil tersebut sebelumnya juga pernah diperiksa KPK pada kasus Eni Saragih dan Idrus Marham.

Sekadar informasi, PT PJB, PT PJBI dan PT PLN Batubara merupakan anak perusahaan PT PLN yang direncanakan masuk konsorsium untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. 

Pada perkara ini, Sofyan diduga bersama-sama Eni Saragih menerima hadiah atau janji dari pemilik Blackgold Natural, Johannes B Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. (asp)