Kasus Sofyan Basyir, KPK Jadwalkan Periksa Direktur Keuangan PLN

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Keuangan PT. PLN (persero), Sarwono Sudarto, terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sarwono akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Dirut PT PLN, Sofyan Basir.  "Sarwono Sudarto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Febri melalui pesan singkat, Selasa, 30 April 2019.

Selain Sarwono, menurut Febri, KPK juga memanggil tiga orang lainnya sebagai saksi. Mereka adalah Dirut PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang dan Dirut PT Tri Mitra Bayany Sujono, serta pegawai PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Wildan Baina Iedai El Islami. 

Pada perkara ini, Sofyan diduga membantu atau bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni M Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

KPK menduga Sofyan dijanjikan mendapat fee yang sama besar dengan Eni dan Idrus Marham. Dalam persidangan terungkap, Sofyan Basir setidaknya menghadiri sembilan kali pertemuan, baik yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak terkait, seperti Eni dan Johannes Kotjo.