Rommy Tak Akan Hadir di Sidang Praperadilan

Maqdir Ismail saat di pengadilan
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVA – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy yang biasa disapa Rommy mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Maqdir Ismail, kuasa hukum Rommy, memastikan bahwa kliennya itu tidak akan hadir. "Ya dia masih menjalani penahanan di KPK. Kami juga tidak meminta izin untuk dia hadir dan tidak ada gunanya dia hadir," katanya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin, 6 Mei 2019.

Saat ini, Rommy masih ditahan di rutan KPK sehingga hanya dikuasakan ke pengacara. Maqdir juga tak meminta izin ke KPK agar dia menghadiri sidang praperadilan. "Hari ini membacakan permohonan saja," ujarnya.

Pembacaan permohonan itu sejatinya digelar Senin, 22 April 2019 lalu. Namun sidang ditunda karena KPK selaku tergugat tidak hadir lantaran masih mengumpulkan bukti-bukti.

KPK saat itu meminta majelis hakim menunda persidangan selama tiga pekan. Namun, pengacara Rommy, Maqdir Ismail tidak menyetujui itu, hakim pun mengambil jalan tengah dengan memutuskan menunda hingga dua pekan.

Diketahui, KPK telah membaca memori gugatan praperadilan Rommy. Dalam gugatan itu, Rommy mengajukan beberapa hal yang menjadi bahan praperadilan, yaitu tersangka Rommy mengatakan tidak mengetahui tentang adanya tas kertas berisi uang, mempermasalahkan penyadapan KPK, memandang pasal suap tidak bisa digunakan karena tidak ada kerugian negara, hingga penetapan Rommy sebagai tersangka tidak didahului penyidikan terlebih dahulu. (ase)