KPK Periksa Sekjen DPR dan Eks Mendagri dalam Kasus E-KTP

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengundang Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Markus Nari dalam perkara korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan informasi agenda pemeriksaan itu melalui pesan singkatnya, Rabu, 8 Mei 2019.

KPK, kata Febri, akan menggali informasi dari Indra tentang tugas pokok dan fungsi serta indentitas dan gaji Markus Nari di DPR. Selanjutnya masalah proses pengesahan anggaran proyek e-KTP.

Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk kasus yang sama. Gamawan juga akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Markus.