Pilot Sebar Provokasi 22 Mei Rusuh, Sering Posting Konten Hoax

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Pilot berinisial IR ditangkap polisi, karena diduga menyebarkan pesan berbau ujaran kebencian melalui akun Facebook, menghasut masyarakat melawan pada 22 Mei 2019, saat Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasil resmi Pemilu 2019.

Hal tersebut, adalah salah satu pesan berbau ujaran kebencian yang disebar pelaku lewat Facebooknya. Selain pesan ini, ada juga pesan lain yang ditulisnya. 

"Dalam postingannya, IR menyebarkan konten ujaran kebencian, serta narasi-narasi yang mengandung teror, hasutan ,dan menakutkan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat dikonfirmasi wartawan, Senin 20 Mei 2019.

Selain memposting konten yang mengandung hasutan dan mengandung teror, IR ternyata juga melakukan penyebaran konten-konten berita bohong atau hoax. Salah satunya, berbunyi 'Polri siap tembak di tempat perusuh NKRI'.

“Menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, dan melanggar UU ITE," kata dia lagi.

Untuk diketahui, IR diciduk pada Sabtu 18 Mei 2019 lalu. Dia diciduk jajaran aparat Polres Metro Jakarta Barat di Surabaya. (asp)