Kenali Dulu SPJB & AJB Sebelum Bertransaksi Properti

Ilustrasi surat perjanjian jual beli dalam transaksi properti.
Sumber :

VIVA – Berencana untuk membeli properti? Pastikan kamu sudah tahu perbedaan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dan Akta Jual Beli (AJB), ya. Pasalnya, saat kamu ingin membeli properti, apakah itu tanah, rumah, dan lainnya, kamu tidak hanya mengeluarkan uang lantas mendapatkannya. Ada sejumlah hal yang harus diselesaikan, salah satunya masalah dokumen jual beli.

Proses jual beli properti memang memakan waktu. Ada sejumlah proses yang mesti dilalui mulai pengecekan dokumen seperti sertifikat tanah, pembayaran pajak, hingga membuat dokumen jual beli.

Jika kamu ingin membeli properti atau berinvestasi properti, kamu wajib mengetahui semua hal ini. Tentunya agar kamu paham dan tidak mudah tertipu saat membeli properti.

Dalam jual beli properti, ada dokumen yang perlu diketahui. Beberapa di antaranya adalah Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dan Akta Jual Beli (AJB).

Bagi orang awam, tentunya belum memahami perbedaan SPJB dan AJB. Keduanya memiliki perbedaan mendasar, perbedaannya utamanya adalah sifat autentikasi.

Surat Perjanjian Jual Beli

Ini merupakan ikatan awal antara penjual dan pembeli properti yang sifatnya di bawah tangan atau akta nonautentik. Yang dimaksud dengan akta nonautentik ini adalah akta tersebut dibuat oleh pihak penjual dan pembeli, namun tidak melibatkan notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Akta Jual Beli

Dokumen ini merupakan akta autentik yang dibuat oleh notaris/pejabat pembuat akta tanah. Akta ini merupakan syarat dalam jual beli properti.

?Perbedaan SPJB dengan AJB

Bila melihat definisinya, sudah jelas perbedaan antara Surat Pengikatan Jual Beli dengan Akta Jual Beli. SPJB bersifat nonautentik, sedangkan AJB bersifat autentik.

Lantaran bersifat nonautentik, SPJB tidak mengikat tanah atau properti sebagai obyek perjanjian. Hal ini tidak menyebabkan peralihan kepemilikan properti dari penjual ke pembeli.

Biasanya, SPJB hanya mengatur bagaimana penjual akan menjual tanahnya kepada pembeli. Meski begitu, transaksi jual beli belum dapat dilakukan karena ada sebab tertentu misalnya tanah dalam jaminan bank atau kurangnya persyaratan lain.

SPJB bersifat tidak wajib atau tidak harus ada. Biasanya, orang membuat SPJB sebagai prasyarat untuk membikin AJB. Dalam SPJB, biasanya diatur mengenai sejumlah syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat jual beli supaya bisa membuat AJB.

AJB bersifat autentik lantaran dibuat oleh notaris/PPAT. Akta ini merupakan syarat dalam jual beli rumah. Adanya pembuatan AJB oleh notaris/PPAT bisa membuat properti sebagai obyek jual beli dapat dialihkan dari penjual ke pembeli, atau bisa ada proses balik nama dari penjual ke pembeli.

Akta ini ditandatangani oleh penjual, pembeli, notaris/PPAT, dan juga saksi. Penandatanganan AJB oleh penjual dan pembeli harus dilakukan di depan PPAT. Pembuatan AJB telah diatur melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) no. 8 Tahun 2012 mengenai Pendaftaran Tanah.

Untuk mengetahui hal-hal penting lainnya seputar properti dan rumah, Anda bisa mengunjungi website Rumah123.com.