Ketua MUI : Senandung Doa Yoga Dilarang

Sumber :

VIVAnews – Apapun gerakan dalam yoga, menurut Majelis Ulama Indonesia, tidak bisa merubah keyakinan seseorang. Meski gerakan itu mirip gerakan ritual agama tertentu. Namun, beda halnya dengan senandung dalam yoga.

”Tapi kalau ucapan itu bisa, misalnya mengucapkan kalimat-kalimat , itu bisa merubah akidahnya,” kata Ketua MUI, Umar Shihab kepada VIVAnews, di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.

Menurut Umar, jika dalam praktek yoga ada pengucapan kalimat yang tidak sesuai Islam, MUI bisa saja mengharamkan yoga. ”Ada unsur agama lain, tentu kita akan mengharamkan. Kalau tidak ada unsur, tidak akan kita haramkan,” katanya.

Menurut Umar, persoalan yoga akan diserahkan ke Komisi Fatwa MUI. Komisi akan mengkaji apakah ada unsur-unsur yang membuat yoga layak diharamkan. ”Dalam satu dua hari akan dilakukan pengkajian,” katanya.

Pemerintah Malaysia melalui Dewan Fatwa Nasional mengeluarkan fatwa haram untuk pelaksanaan senam yoga. Alasannya, Malaysia menilai umat muslim yang mengikuti senam yoga akan terpengaruh untuk mengikuti ajaran agama lain.